"Nah hasilnya seperti apa kita belum tahu. Katanya bukti belum kuat pembuktiannya silakan itu kan pendapat mereka, saya gak bisa berargumentasi," kata Ibnu.
Ibnu Jandi mengatakan sebenarnya ia ingin menemui Kapolrestro Tangkot, Kombes Sugeng Hariyanto. Namun, yang bersangkutan enggan menemuinya.
"Kita tuntutannya adalah minta pertanggung jawaban pak Kapolres atas aksi kita tanggal 10 Agustus. Itu terkait dugaan dari pembiaran, menghalang-halangi dan penyalahgunaan wewenang di Sat Tahti," tegasnya.
Jemput Bola
Baca Juga:Dilaporkan ke Kejati DIY, 30 Sekolah Diduga Lakukan Pungli di Masa Pandemi
Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo mengaku pihaknya telah merespon laporan yang dilayangkan keluarga almarhum Hery Gunawan.
"Kita tindak lanjuti dengan cepat terbukti dengan propam yang sudah terjun langsung ke pelapor menjemput bola meminta keterangan pelapor," katanya.
Diketahui almarhum Hery Gunawan merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika yang dititipkan Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang di Polrestro Tangkot.
Saat berada di tahanan, keluarga mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestro Tangkot saat menjenguk tersangka.
Kematian Hery juga diduga karena lambat mendapat pengananan. Namun, dugaan itu ditepis Pratomo. Menurutnya, kematian Hery disebabkan penyakit diabetes yang dideritanya.
Baca Juga:Viral Polisi Bali Palak Turis Jepang Rp 1 Juta, Begini Kata Kapolres
"Sebelum masuk beliau sudah mengalami sakit. Sakitnya adalah penyakit dalam kalau tidak salah gula sehingga ini menyebabkan komplikasi. Semuanya sudah ada dalam rekam medis yang sudah kita ambil di rumah sakit," ungkapnya.