Pembatasan Jam Operasional Mall di Kabupaten Tangerang Sudah Mulai Berlaku

PSBB diberlakukan Kabupaten Tangerang, jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 15 September 2020 | 08:50 WIB
Pembatasan Jam Operasional Mall di Kabupaten Tangerang Sudah Mulai Berlaku
Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Perbup No 53 pasal 19 ayat 1 berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 18.00 WIB.

Kemudian, pada ayat 2 nya berbunyi: banyaknya kerumunan dan pergerakan orang pada pusat perbelanjaan diantisipasi dengan upaya pencegahan.

Baca Juga:PSBB Kembali Dijalankan, Pengusaha Hotel di Banten Kelimpungan

Hal tersebut dikuatkan pada ayat 3, yakni penerapan protokol kesehatan ketat harus didukung oleh peran pengelola, serta lintas sektor dan aparat dalam penertiban kedisiplinan masyarakat.

Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, Perbup No 53 itu sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.

"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Selasa(15/9/2020).

Sayangnya, ia enggan menjawab saat ditanya terkait sosialisasi yang sudah dilakukan Pemkab terkait Perbup tadi.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan akan mengkaji waktu operasional mall dan restoran terkait PSBB.

Baca Juga:Satpol PP Razia Warung Makan saat PSBB Total di Jakarta

"Untuk usaha, kami dan Kota Tangerang akan mengkaji apakah dibutuhkan pembatasan jam operasional untuk mal, juga restoran di Kabupaten Tangerang," jelas Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Jumat (11/9/2020).

Diketahui, Kabupaten Tangerang masih menerapkan PSBB sesuai arahan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, sejak 7-21 September.

PSBB yang masuk tahap ke-sepuluh itu berlaku di seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini