4 Fakta Baru Alpin Sang Penusuk Syekh Ali Jaber, Antara Percaya dan Tidak

Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 09:25 WIB
4 Fakta Baru Alpin Sang Penusuk Syekh Ali Jaber, Antara Percaya dan Tidak
Syekh Ali Jaber (Antara)

SuaraJakarta.id - Perlahan sosok penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24) terungkap dan diungkap warga atau juga polisi. Alpin Andrian sempat disebut sakit jiwa, namun Syekh Ali Jaber tidak terima.

Alpin pun sudah jadi tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut fakta baru Alpin yang dirangkum Suara.com:

Baca Juga:Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber Habis Ditusuk, Sampai Titip Pesan ke Jokowi

1. Warga baru Sukajawa

Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)

Sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengaku tidak mengenal dekat dengan pemuda bernama Alpin Andrian (24) yang menikam Syekh Ali Jaber saat berceramah.

Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," kata dia seperti dilaporkan Antara, Senin (14/9/2020).

Namun, ia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini Alpin tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:Kunjungi Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Dititipi Salam untuk Jokowi

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut warganya dan tinggal di rumah kakeknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak