SuaraJakarta.id - Di hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta pada Senin (14/9/2020), Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Hasilnya, terdapat sejumlah tempat yang ditutup sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan pihaknya, ada 64 kantor yang disidak.
Petugas di lapangan lantas menemukan tiga kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Satu perusahaan di Jakarta Barat dan tiga perusahaan di Jakarta Pusat," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga:LIVE STREAMING: Aktivitas Penumpang di Stasiun Tanah Abang
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
Tak hanya pelanggaran protokol, ada lima perusahaan yang harus ditutup karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.
Ada dua perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Selatan. Kelimanya harus ditutup sementara selama tiga hari.
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi. Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung.
Baca Juga:IHSG Menguat ke Level 5.169 di PSBB Hari Kedua
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 lima perusahaan," pungkasnya.