P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro

Kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 17:27 WIB
P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro
Polisi membawa salah satu tersangka John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.

Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei.

Sejumlah tersangka yang juga anak buah John Kei hadir saat penyerahan berkas perkara lengkap di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2020).   [ANTARA FOTO/Fauzan]
Sejumlah tersangka yang juga anak buah John Kei hadir saat penyerahan berkas perkara lengkap di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, John Kei dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:Kawal PSBB Jilid 2 Jakarta, 6.800 Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini