SuaraJakarta.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan Provinsi DKI Jakarta perlu bersinergi dengan daerah-daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Wiku menjelaskan, sinergitas ini untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 yang melonjak di DKI Jakarta.
"Perlunya sinergitas antar daerah terutama yang bersebelahan. Dalam hal ini contoh yang perlu kita perhatikan bersama adalah daerah-daerah penyangga di seputar DKI Jakarta yaitu Bodetabek, baik Kota maupun Kabupaten," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (15/9/2020).
Wiku menuturkan sinergitas diperlukan karena mobilitas masyarakat dari daerah penyangga ke DKI Jakarta sangat tinggi. Sehingga dengan adanya sinergitas, pemerintah daerah dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Hari Kedua PSBB Jilid II, Pasien Corona di DKI Tambah 1.027 Orang
"Karena daerah-daerah ini aktivitas masyarakatnya saling memiliki mobilitas yang tinggi dengan DKI Jakarta. Maka dari itu agar pemerintah daerah betul-betul dapat menekan kasusnya, menekan mobilitas penduduk agar potensi penularannya dapat dicegah," ucap dia.
Selain itu, Wiku menyebut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat diperlukan untuk mengendalikan kasus Covid-19.
"Tentunya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan secara rutin agar kondisinya dapat terkendali dan setiap bantuan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dapat dikerahkan dari pemerintah pusat maupun tidak mungkin bantuan kebijakan dan peraturan dari daerah sekitarnya," katanya
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.
Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 28 September.
Baca Juga:Saefullah Dirawat Akibat Covid-19, Anies Tunjuk Sri Haryati Plh Sekda DKI
Di lain pihak, Gubernur Banten Wahidin Halim juga menerapkan PSBMK untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang hingga 20 September.