SuaraJakarta.id - Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Pengadilan telah melaksanakan operasi yustisi selama dua hari di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Hasilnya sebanyak Rp 88 juta terkumpul dari sanksi administrasi berupa denda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan sebanyak 9.734 orang telah ditindak selama dua hari operasi yustisi yang dimulai sejak Senin (14/9) lalu.
Rinciannya, sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda.
Baca Juga:Dua Hari PSBB Jakarta, Nyaris 10 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi
"Jadi total sanksi 9.734 orang. Kemudian nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," kata Nana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Nana menjelaskan, bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan selama satu jam dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas.
Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.
"Itu satu kali pelanggaran, kalau dua kali akan dikenakan Rp 500 ribu, tiga kali Rp 750 ribu. Itu sanksi denda," jelas Nana.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Baca Juga:Di Tengah PSBB, Satria Muda Pilih Berlatih di Luar Jakarta
"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," imbuh Nana.