Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Sekda Kabupaten Bekasi Uju.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 September 2020 | 15:24 WIB
Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen
Ilustrasi aparatur sipil negara di Pemkab Kabupaten Bekasi. [Antara]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawainya di lingkungan Pemkab.

Kebijakan WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah berjalan sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Pemkab memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai perkantoran yang masuk maksimal 25 persen.

Hal ini lantaran Kabupaten Bekasi telah masuk dalam zona merah Covid-19.

Baca Juga:ASN Terpapar Covid-19, Papua Barat Kembali WFH

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Uju dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

"Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir," tambahnya.

Uju menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai menjalani WFH, tetap berjalan.

Begitu juga pelayanan online akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

Baca Juga:Lima Langkah Rawat Body Mobil Saat PSBB ala Auto2000

"Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini