Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen

"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH," kata Sekda Kabupaten Bekasi Uju.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 September 2020 | 15:24 WIB
Zona Merah, Pemkab Bekasi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor 25 Persen
Ilustrasi aparatur sipil negara di Pemkab Kabupaten Bekasi. [Antara]

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini