PSBB Tangerang, Operasional Angkutan Kota Dibatasi Sampai Pukul 18.00 WIB

Jam buka mall juga dibatasi.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 07:05 WIB
PSBB Tangerang, Operasional Angkutan Kota Dibatasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Angkutan kota. (Antara)

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah memberlakukan penerapan batas jam operasional terhadap angkutan umum.

Angkutan umum dibatasi jam operasionalnya yang berada di wilayah kabupaten, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan kondisi itu saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

"Sudah berlaku jam operasional trayek sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga:Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total

Menurut Agus, pemberlakuan batas jam operasional itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

"Iya betul (aturan) itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 53 tahun 2020," ungkapnya.

Menukil pasal 33 ayat (1), Perbup No 53, berbunyi: angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/moda transportasi wajib mengikuti ketentuan.

Di antara ketentuan dijelaskan, membatasi jumlah orang maksimal paling tinggi 50 persen.
Kemudian membatasi jam operasional hingga penumpang wajib mengenakan masker.

"Aturan lainnya untuk angkutan umum pisical distancing dengan 50 persen daya muat," sebutnya.

Baca Juga:Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan atau mall.

Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir menyatakan, pembatasan sesuai Perbup No 53 yang sudah mulai berlaku sejak pekan lalu.

"Perbup No 53 tersebut sudah berlaku sejak minggu kemarin," ucapnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini