Sopir Belum Tahu Operasional Angkot Dibatasi saat PSBB Tangerang

Pembatasan jam operasional berlaku untuk angkutan umum di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 07:30 WIB
Sopir Belum Tahu Operasional Angkot Dibatasi saat PSBB Tangerang
Sopir angkot di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraJakarta.id - Gepeng, begitu sapaan seorang sopir angkutan umum trayek Cimone-Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan pembatasan jam operasional.

Pembatasan jam operasional berlaku untuk angkutan umum di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Itu aturan berlaku sejak kapan? Soalnya, saya sama sekali belum tahu dan belum dengar," ujarnya saat ditemui SuaraJakarta.id di Jalan Raya Serang, Kamis (17/9/2020).

"Boleh tanya dengan sopir lainnya, teman-teman saya di sini juga belum pada tahu soal aturan itu," lanjutnya.

Baca Juga:Tok...Tok...Tok! Tangerang Raya Sepakat Tak Terapkan PSBB Total

Bapak dua anak ini menuturkan jarang untuk "narik" hingga sampai larut malam. Namun, katanya, sudah dua hari belakangan penumpang sedang ramai hingga malam.

"Saya memang jarang sampai malam. Tapi kemarin itu sampai pukul 19.00 WIB narik. Jadi kalau dibilang ada aturan batas jam operasional, mana sosialisasinya," sebutnya.

Gepeng mengungkapkan, banyak rekan seprofesinya yang sering narik larut malam. Tapi, lanjutnya, tidak ada teguran apapun dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) maupun polisi.

"Mobil trayek Balaraja itu sampai 24 jam. Tapi tidak ada kedengaran mereka ngomong dibatasi," paparnya.

Menurutnya, pemberlakuan jam batas operasional harus disosialisasikan karena untuk mengurangi setoran kepada pemilik angkutan umum.

Baca Juga:Hiburan Malam Nekat Buka saat PSBB, Terapis Dirazia saat Pegang Kondom

"Kalau ada sosialisasinya kami setoran ke bos bisa lebih kurang. Jadi biar enak di kaminya," tuturnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak