Langgar PSBB, 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3 Hari

Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 11:17 WIB
Langgar PSBB, 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3 Hari
Ilustrasi petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayah Jakarta Timur ditutup Pemerintah Kota Jaktim selama 3 x 24 jam.

Penutupan operasional itu dikarenakan terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid 2 Jakarta.

"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis (17/9/2020) pagi.

Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.

Baca Juga:Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi

Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," katanya.

Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat.

"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," katanya.

Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.

Baca Juga:Tips Rawat Body Mobil Supaya Bebas Karat

Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9/2020), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.

"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini