SuaraJakarta.id - Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya seorang Polwan, Chritin Batfeny (36).
Hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (19/9/2020).
Di samping itu, Kapolda Papua memaparkan bahwa Wabup Yalimo ED juga positif mengonsumsi miras.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga:Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Mati Polwan Positif Miras
Kapolda Papua mengatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.
Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan seorang polwan, Bripka Christin Batfeny, terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
Baca Juga:Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Papua Positif Konsumsi Miras
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya.
- 1
- 2