SuaraJakarta.id - Potongan jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) berencana akan dikuburkan di kontrakan pemutilasi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Tapi gagal, mereka keburu ditangkap.
Rinaldi Harley Wismanu (32) dimutilasi di sebuah kontrakan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bahkan keduanya sempat menggali lubang pemakaman sebelumnya akhirnya tertangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pacul dan sekop saat menangkap kedua tersangka di rumah kontrakan yang disewanya itu.
Baca Juga:Koper Isi Jenazah Rinaldi Dibawa Pakai Taksi Online ke Apartemen Kalibata
"Tersangka sudah menggali kuburan, ada sekop dan cangkul untuk mengubur (korban) di belakang rumah kontrakan. Belum dilaksanakan keburu ketangkap kita," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, penyidik akhirnya mengetahui bahwa jenazah korban disimpan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dua sejoli tersebut menyimpan jenazah korban yang telah termutilasi menjadi 11 bagian itu di dalam dua koper dan satu ransel.
Adapun, Nana mengemukakan bahwa awalnya korban dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/9/2020). Selanjutnya, korban membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam koper itu ke Apartemen Kalibata City.
"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," beber Nana.
Jenazah Rinadli dalam kondisi termutilasi sebelumnya ditemukan di dalam koper di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) kemarin malam.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini dilakukan oleh dua sejoli Atik dan Fajar dengan motif untuk menguasai harta korban.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.
Baca Juga:Dimutilasi Sejoli, Rinaldi Sempat Berhubungan Badan dengan Pembunuhnya
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.