SADIS Mayat Rinaldi Dimutilasi Pakai Golok dan Gergaji Besi di Pasar Baru

Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26).

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 17 September 2020 | 19:56 WIB
SADIS Mayat Rinaldi Dimutilasi Pakai Golok dan Gergaji Besi di Pasar Baru
Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Jenazah yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Rinaldi Harley Wismanu (32) ternyata dimutilasi dengan sadis. Mayat Rinaldi dimutilasi dengan menggunakan golok dan gergaji besi.

Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Dibantu sang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), Djumadil potong jenazah Rinaldi jadi 11 bagian potongan tubuh.

"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:TEGA Rinaldi Dimutilasi saat Bersenggama dengan Kekasih Pembunuh

Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua pelaku kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel.

"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.

Selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat. Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Baca Juga:Sejoli, Fajar dan Atik Berencana Kubur Potongan Jenazah Rinaldi di Depok

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini