5 Hari Operasi Yustisi, Polda Metro Raup Ratusan Juta dari Denda Pelanggar

Uang tersebut akan didapat dari 852 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan akan masuk ke kas negara

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 20 September 2020 | 11:26 WIB
5 Hari Operasi Yustisi, Polda Metro Raup Ratusan Juta dari Denda Pelanggar
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]

SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya sudah meraup total Rp 238.476.500 dari denda pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi yang dilakukan selama lima hari saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Irjen Nana menjelaskan, uang tersebut akan didapat dari 852 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan akan masuk ke kas negara.

"Selama lima hari akumulasi operasi yustisi, teguran sudah sekitar 12.466 orang teguran dan lisan, kemudian sanksi sosial 17.385 orang, dan denda administrasi 852 orang, total adalah 30,384 orang nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Selain itu, dia menyebut ada 119 tempat makan atau minum yang ditutup sementara karena kedapatan masih membuka layanan makan di tempat.

Baca Juga:Empat Hari PSBB Jakarta, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi

"Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran yang seharusnya sebagai takeaway tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat," lanjutnya.

Kemudian ada pula dua perkantoran yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini