DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor

Perlu ada pemberian sanksi persuasif lebih dahulu.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 20 September 2020 | 14:29 WIB
DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengkritik adanya sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Seharusnya sanksi diberikan bertahap mulai dari persuasif baru kemudian ke sanksi lainnya.

Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya penindakam pelanggar protokol kesehatan oleh pemerintah daerah.

Hanya saja, perlu ada pemberian sanksi persuasif lebih dahulu.

Baca Juga:Tak Pakai Masker Warga Bogor Diborgol, Imparsial: Berlebihan!

"Sanksi sebaiknya dari persuasif baru ke sanksi yang lebih keras, bentuknya kembali ke kebijakan masing masing pemda serta persiapkan hal teknis di lapangan oleh aparatnya termasuk oleh Satpol PP," kata Melki Laka Lena kepada Suara.com, Minggu (20/9/2020).

Diketahui, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).

Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.

Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.

Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi

Baca Juga:Cerdik, Angkot Ini Berhenti Depan Koramil Saat Penumpang Jadi Korban Rampok

"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.

Ketika di maki-maki, anggota Satpol PP Bogor itu mencoba menenangkan pria yang mengenakan jaket warna hitam itu agar memakai masker dan mengisi data administrasi (pelanggaran).

Anggota pun memberikan pilihan sanksi kepada pria tersebut, apakah membayar denda sebesar Rp 100 ribu atau dikenakan sanksi sosial.

"Denda gini doang Rp 100 ribu, saya tidak tahu dan saya tidak menggunakan media sosial," kilahnya.

Padahal, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai tingkat desa dan juga menggunakan media sosial, agar masyarakat patuh memakai masker.

Namun, Andi Albar masih tetap ngeles dan membandingkan dirinya dengan pelanggar yang tidak menggunakan masker juga.

"Kenapa bapak itu tidak, yaudah saya ambil sanksi sosial baca Pancasila lima butir," ucapnya.

Tapi saat membacakan Pancasila, Andi Albar juga ternyata tidak hafal secara keseluruhan dan berkilah bahwa hanya melakukan pengetesan saja kepada anggota agar mengikutinya.

"Saya sengaja agar bapak-bapak ini mengikuti saya," kilahnya.

Masih dilokasi operasi masker Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan saat dipakai borgol itu hanya sebagai efek jera saja dan hanya sebentar.

"Itu untuk efek jera saja, tidak ada apa-apa hanya agar masyarakat ini sadar, bahwa menggunakan masker itu penting. Kita juga berikan sosialisasi juga mengenai protokol kesehatan Covid-19," singkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini