SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengkritik adanya sanksi pemborgolan tangan dari aparat kepada para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Seharusnya sanksi diberikan bertahap mulai dari persuasif baru kemudian ke sanksi lainnya.
Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya penindakam pelanggar protokol kesehatan oleh pemerintah daerah.
Hanya saja, perlu ada pemberian sanksi persuasif lebih dahulu.
Baca Juga:Tak Pakai Masker Warga Bogor Diborgol, Imparsial: Berlebihan!
"Sanksi sebaiknya dari persuasif baru ke sanksi yang lebih keras, bentuknya kembali ke kebijakan masing masing pemda serta persiapkan hal teknis di lapangan oleh aparatnya termasuk oleh Satpol PP," kata Melki Laka Lena kepada Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Diketahui, seorang pengendara roda dua yang melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat memaki-maki anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor karena tidak terima tangannya diborgol, Sabtu (19/9/2020).
Pria bernama Andi Albar (29) asal Megamendung Bogor Jawa Barat itu tidak terima karena tangannya diborgol.
Padahal, tujuan anggota Satpol PP Bogor menindak dengan cara memborgol tangan pria tersebut agar tidak mengulangi lagi, dan selalu patuh untuk menggunakan masker.
Saat didata oleh anggota, pria yang bertujuan ke arah Puncak Bogor itu masih tidak terima tangannya diborgol dan membandingkan dengan terpidana korupsi
Baca Juga:Cerdik, Angkot Ini Berhenti Depan Koramil Saat Penumpang Jadi Korban Rampok
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal pria tersebut.
- 1
- 2