SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas medis terhadap calon penumpang wanita saat rapid test di Bandara Soekarn Hatta.
Kekinian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Soekarno Hatta telah meminta rekaman kamera pengintai atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Polres bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Selain itu, tim penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta tengah berangkat ke Bali untuk menemui korban berinisial LHI (23). Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung kepada korban sekaligus memintanya untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga:Polisi Kirim Tim ke Bali, Usut Kasus Pelecehan Seksual Oknum Medis Bandara
"Jadi tim Polres Metro Bandara Soetta sudah ada di Bali untuk janjian dengan pengadu untuk dilakukan klarifikasi dan membuat laporan," ujar Yusri.
Seorang wanita berinisial LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.
Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1,4 juta.
Baca Juga:Polisi Temui Korban Pelecehan Seksual Oknum Medis Bandara Soetta di Bali
Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI.