SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun bernama Salim di Kabupaten Tangerang. Ia tega mencabuli bocah perempuan di bawah umur berinisial A.
Peristiwa bejat tersebut bermula saat korban sedang bermain petak umpat dengan teman sebayanya, sekitar pukul 18.35 WIB.
Salim yang berada dekat lokasi langsung memanggil korban dan mengajaknya ke rumah. Di rumah itulah Salim melancarkan aksi bejatnya.
Kakek tersebut mencabuli korban hingga semalaman. Kemudian, korban baru diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Baca Juga:Kabur Usai Ketahuan Memfoto Rok Cewek, Pria Cabul Tewas Kelelahan
Kapolsek Kresek AKP Suyana menuturkan, korban yang masih dibawah umur tidak bisa berbuat banyak saat disetubuhi pelaku.
Bahkan, kata Suyana, setelah peristiwa itu terjadi korban tidak berani melapor kepada orang tuanya.
"Kejadian itu semalaman saja. Setelah itu, korban juga tidak berani melaporkan sama orang tuanya atas peristiwa yang menimpanya," ucap Suyana saat dihubungi SuaraJakarta.id, Selasa (22/9/2020).
"Akhirnya aksi pelaku diketahui setelah orang tua korban menanyakan kepada teman anaknya. Hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kresek," lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Suyana menuturkan, pihaknya langsung memburu pelaku.
Baca Juga:Akhir Cerita Pendeta Cabul Surabaya, Diganjar 10 Tahun Penjara
"Ditemukan pelaku di rumahnya dan tim menginterogasi. Kemudian pelaku mengakui telah melakukan pencabulan anak di bawah umur," sebutnya.
"Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Kresek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Suyana menyebut, berdasarkan keterangan pelaku peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 September lalu. Pelaku mengaku tidak kuasa menahan birahi saat melihat korban.
Kini, kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti dari pelaku, yakni 1 buah kaos lengan pendek warna putih bergambar, 1 buah celana panjang bahan warna hitam.
Kemudian, barang bukti lainnya, 1 buah Celana dalam warna hijau, 1 buah BH warna biru, hingga hasil visum et repertum terhadap korban.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution