SuaraJakarta.id - Polres Malang menetapkan Gaguk Setiawan (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus korupsi.
Gaguk yang menjabat sebagai Kades sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.
"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang Gaguk, seperti dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Rabu (23/9/2020).
Baca Juga:Kades Korupsi Dana Desa Rp 609 Juta, Uangnya untuk Urus Anak di Penjara

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Gaguk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.
Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode.
Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.
"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Hendri.
Baca Juga:Kades di Malang Korupsi Dana Desa Buat Bebaskan Anak yang Ditangkap Polisi
Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.
- 1
- 2