Kronologis Klaster Pernikahan COVID-19 di Jakarta, Ini 2 Lokasinya

Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 25 September 2020 | 08:29 WIB
Kronologis Klaster Pernikahan COVID-19 di Jakarta, Ini 2 Lokasinya
PNS berkumpul di sebuah acara hajatan. (istimewa).

SuaraJakarta.id - Sebanyak 20 orang positif corona karena menghadiri acara pesta penikahan di kawasan Jakarta. Klaster penikahan ini menjadi teror baru di tengah terus meningkatnya pandemi corona di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sudah ada 20 pasien Covid-19 yang tertular di hajatan pernikahan.

Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id.

Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.

Baca Juga:Kebijakan Transportasi Anies Dikritik, Disebut Cuma Buat Corona Meroket

Berdasarkan data Pemprov DKI, klaster pernikahan sejauh ini berada di kawasan Jakarta Timur.

Lokasi pertama adalah Kelurahan Kebon Pala dengan jumlah kasus positif corona mencapai 5 orang. Sementara 15 orang sisanya terpapar corona saat pesta pernikahan di RW 12, Kelurahan Penggilingan, Cakung.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI, Bambang Ismadi menyebut klaster ini muncul karena acara pernikahan yang digelar tanpa perizinan dari pihaknya.

Pasalnya pihaknya belum mengizinkan acara resepsi pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong, karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:Riset FKM UI: Pandemi Corona Jakarta Melandai Jika 60 Persen Warga di Rumah

Ia sendiri mengaku tidak mendapatkan laporan mengenai acara di dua lokasi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini