SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan oknum petugas rapid test Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial EFY yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan terhadap wanita calon penumpang berinisial LHI.
"Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba Samosir Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).
Yusri mengatakan saat ini petugas telah menerbangkan EFY menuju Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan, sementara dalam perjalanan menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta," tambahnya.
Baca Juga:Ini Sosok Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY.
Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas rapid test berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif.
Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp 1,4 juta.
Baca Juga:Karena Viral, Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Kabur ke Sumatera
Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EFY.
Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi. [Antara]