Aksi Sadis Trio Tawuran di Gambir, Tendang Musuh, Muka Ditebas Celurit

"...sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 September 2020 | 18:41 WIB
Aksi Sadis Trio Tawuran di Gambir, Tendang Musuh, Muka Ditebas Celurit
Anak STM bawa celurit. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku tawuran di kawasan Gambir karena telah menyebabkan seorang warga MY (23) mengalami luka di bagian kepalanya.

"Jadi memang MY ini jadi korban akibat tawuran antar kelompok di Jalan Sukarjo Wiryapranoto. Kami langsung tangkap, tidak sampai satu hari, tiga orang pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu AS (18), MN (20), MDF (17)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya pada Jumat (18/9).

Diketahui AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukai MY, sementara MN diketahui sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran antar geng di kawasan Gambir itu.

Baca Juga:9 Pelaku Tawuran Asal Jaktim Diamankan Polsek Palmerah, Ngaku Diserang Dulu

"AS dan MDF itu diketahui melukai MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Burhanuddin.

Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.

Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu Air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujar Burhanuddin.

Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.

Baca Juga:Miris! Sepakbola Persahabatan di Jember Ini Endingnya Malah Tawuran Begini

"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak