Aksi Sadis Trio Tawuran di Gambir, Tendang Musuh, Muka Ditebas Celurit

"...sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 September 2020 | 18:41 WIB
Aksi Sadis Trio Tawuran di Gambir, Tendang Musuh, Muka Ditebas Celurit
Anak STM bawa celurit. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku tawuran di kawasan Gambir karena telah menyebabkan seorang warga MY (23) mengalami luka di bagian kepalanya.

"Jadi memang MY ini jadi korban akibat tawuran antar kelompok di Jalan Sukarjo Wiryapranoto. Kami langsung tangkap, tidak sampai satu hari, tiga orang pelaku yang menyebabkan korban mengalami luka berat itu AS (18), MN (20), MDF (17)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun itu mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya pada Jumat (18/9).

Diketahui AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukai MY, sementara MN diketahui sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran antar geng di kawasan Gambir itu.

Baca Juga:9 Pelaku Tawuran Asal Jaktim Diamankan Polsek Palmerah, Ngaku Diserang Dulu

"AS dan MDF itu diketahui melukai MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Burhanuddin.

Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.

Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu Air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujar Burhanuddin.

Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.

Baca Juga:Miris! Sepakbola Persahabatan di Jember Ini Endingnya Malah Tawuran Begini

"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini