SuaraJakarta.id - SU, seorang buruh perkebunan sawit di Merauke terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan aksi pembunuhan secara sadis.
Polisi meringkus pelaku karena telah tega membunuh istri, anak dan keponakannya. Aksi pembunuhan terhadap keluarganya itu dilakukan SU di barak buruh kelapa sawit, Kampung Mandegman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Selasa (22/9/2020) pekan lalu.
Dikutip dari Kabarpapua.com--media jaringan Suara.com, Jumat (25/9/2020), dalih AO menghabisi nyawa keluarganya karena dirasuki setan.
“Korbannya sebanyak 3 orang, yaitu istrinya, anaknya yang masih kecil, serta keponakannya,” kata Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto
Baca Juga:Terkuak! Ide Henry Bunuh Keluarga Bos Rental Mobil Muncul saat Main Game
Saat hendak ditangkap, polisi juga kesulitan karena pelaku masih memegang alat tajam dan melakukan perlawanan terhadap polisi. Sehingga polisi membutuhkan waktu hingga beberapa jam untuk menangkap pelaku.
Ary Purwanto menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan,” kata Kapolres.
Jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap keluarganya, SU dijerat dengan pasal primer 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Usai Bunuh Satu Keluarga, Henry Sempat Mandi dan Minum di Rumah Korban