Ramai di Medsos, Polda Metro Jaya Buru Pembalap Liar di Kawasan Senayan

RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/9).

Erick Tanjung
Senin, 28 September 2020 | 10:19 WIB
Ramai di Medsos, Polda Metro Jaya Buru Pembalap Liar di Kawasan Senayan
Sejumlah kendaraan roda empat disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). (Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pebalap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang tersebar melalui media sosial, beberapa hari lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat (25/9/2020). RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/9).

"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan dengan RN. Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar pada Jumat (18/9) atau sehari setelah balapan.

Baca Juga:Setelah Jual Mahal, Luna Maya Akhirnya Jatuh di Pelukan Berondong

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera start saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.

"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat
berbalapan," kata Fahri.

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balapan yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Ancamannya dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga:Kepincut Goyangan Luna Maya di Medsos, Berondong Ini Auto Minta Kawin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini