Diam-diam Layani Makan di Tempat, Pusat Kuliner Jagakarsa Kena Segel

Pedagang di pusat kuliner itu terancam denda mahal yakni mencapai Rp 50 juta karena melanggar PSBB Jakarta

Bangun Santoso
Selasa, 29 September 2020 | 06:55 WIB
Diam-diam Layani Makan di Tempat, Pusat Kuliner Jagakarsa Kena Segel
Tangkapan layar, Tiga Pilar Jagakarsa menggrebek sebuah pusat kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau 'dine in' pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam operasi yustisi pada Sabtu (26/9/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.

"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita, untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.

Baca Juga:76 Kantor di Jaksel Langgar PSBB, Ada yang Tak Sediakan Sarana Cuci Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini