SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut lima wilayah di Jabar pada minggu ini masuk zona merah Covid-19. Salah satunya Kabupaten Bekasi.
Salah satu pemicu Kabupaten Bekasi masuk zona merah lantaran dominasi klaster industri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah.
“Ada total 968 kasus dari 56 perusahaan dan menjadi klaster tertinggi di sini,” kata Alamsyah kepada Ayobekasi—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Baca Juga:Kota Bogor Kembali Zona Merah, PSBMK Diperpanjang 14 Hari
Selain itu, Alamsyah mengaku memiliki tantangan tersendiri dalam menurunkan status zona merah di Kabupaten Bekasi.
Terutama soal perilaku masyarakat yang belum sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan.
“Kedisiplinan masyarakat masih rendah dalam mematuhi prokes (protokol kesehatan),” ujarnya.
Kendala lain yang ditemukan adalah aktivitas masyarakat dari dan keluar Kabupaten Bekasi.
Seperti pekerja yang berdomisili di DKI atau Kota Bekasi maupun daerah lain, namun kesehariannya berada di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Kota Bogor Zona Merah, Dedie: Kalau di GTN Oranye
“Tantangan lain soal mobilitas warga luar masuk keluar Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Bekasi terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan dua strategi utama yang diyakini cukup efektif.
“Ada dua hal utama yang kami lakukan yakni pengetatan mobilitas masyarakat lewat PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) dan operasi penegakan disiplin,” ujar Alamsyah.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menembus total 2.780 dengan tambahan 183 orang per hari ini. Dari jumlah itu, 2.287 sembuh, 48 meninggal dunia, 104 dirawat di rumah sakit, dan 341 menjalani isolasi mandiri.