Pernah Dilarang, Akhirnya Anies Izinkan Warga COVID-19 Isolasi di Rumah

Harus berkoordinasi dengan Dinkes.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Pernah Dilarang, Akhirnya Anies Izinkan Warga COVID-19 Isolasi di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien positif corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun kali ini kebijakannya itu telah dibatalkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti mengatakan untuk bisa melakukan isolasi di rumah, ada syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya seperti berkoordinasi lebih dulu dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.

"Jika individu atau masyarakat ingin menggunakan fasilitas seperti rumah fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali," ujar Widyastuti kepada wartawan, Kamis (1/9/2020).

Baca Juga:PM Inggris: Cara Terbaik Memerangi Covid-19 Adalah dengan Taat Aturan

Jika diperbolehkan, maka nantinya kesehatan pasien yang melakukan isolasi mandiri bakal dipantau secara berkala.

Pemantauan dilakukan oleh jajaran Lurah hingga kepolisian dan TNI agar tak ada protokol kesehatan yang dilewatkan.

Karena itu sangat penting bagi warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

“Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala," jelasnya.

Apabila nantinya ternyata kondisi keseharan pasien makin memburuk, maka Satgas akan melakukan penjemputan. Mereka akan dilarang isolasi di rumah dan harus dirawat di Rumah Sakit (RS).

Baca Juga:Sembuh dari Covid-19, Menag Fachrul Razi Jalani Pemulihan di Rumah

"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Meski sudah meminta izin kepada Satgas setempat, bukan berarti pasien akan langsung diizinkan.

Jika memang tempatnya dinilai tak layak dan membahayakan, maka isolasi di rumah akan dilarang.

Namun jika masih ngotot untuk melakukan isolasi di rumah, maka petugas akan menjemput paksa.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atai masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini