SuaraJakarta.id - Salah satu jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi. Laporan itu dilarangkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.
Berikut 4 fakta Wali Kota Arief dilaporkan ke polisi:
1. Keterbukaan informasi
Baca Juga:Dokter Spesialis Bedah Anak di Kota Medan Kini Langka
![Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/17165-wali-kota-tangerang-arief-wismansyah.jpg)
Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
"Dalam hal ini kita laporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang," ujar wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna saat ditemui Suara.com di Mapolres Tangerang Kota, Kamis, (1/10/2020).
2. Tak Gubris Permintaan LSM

Sebelum melaporkan, sebenarnya TRUTH telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penangan Covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Kemudian informasi tentang data penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS).
Baca Juga:Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp 536 M untuk Penanganan Covid-19
Namun hal tersebut nyatanya tidak mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.