Dukung Transportasi Umum, Pemerintah Percepat Infrastruktur Mobil Listrik

Direktur Teknik ESDM menyebutkan pengadaan infrastruktur kendaraan listrik yang awalnya akan dilakukan bertahap jadi dipercepat.

RR Ukirsari Manggalani
Minggu, 04 Oktober 2020 | 21:15 WIB
Dukung Transportasi Umum, Pemerintah Percepat Infrastruktur Mobil Listrik
Karyawan mengendarai bus listrik saat uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Kabar menarik tentang kendaraan bermotor listrik datang dari Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/10/2020) disebutkan bahwa pemerintah akan mempercepat infrastruktur kendaraan berbahan bakar non-minyak bumi ini.

"Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia," paparnya.

Kemudian, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga:Implementasi Bus Listrik Dinilai Masih Belum Maksimal

Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kedua kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kedua kanan) saat berada di dalam bus Mobil Anak Bangsa (MAB) menuju Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kedua kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kedua kanan) saat berada di dalam bus Mobil Anak Bangsa (MAB) menuju Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2). Sebagai ilustrasi bus bertenaga listrik [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam peraturan itu dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada ruang pamer, perusahaan swasta , serta rumah tangga.

Wanhar menyampaikan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), di 2025 pemerintah menargetkan 2.200 unit mobil listrik, dan 2,13 juta unit motor listrik diproduksi. Jumlah ini meningkat menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di 2050. Dalam RUEN, stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik (charging station) juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di 2025 dan 10.000 unit di 2050.

"Pemerintah memiliki peta jalan bersama PT PLN (Persero) yaitu memenuhi target 180 charging station pada 2020 yang tersebar di Indonesia, baik berupa SPKLU maupun SPBKLU. Dan pada 2025, pemerintah merencanakan adanya 2.465 charging station," ungkapnya.

Sementara sedikit penyesuaian target juga dilakukan karena adanya pandemi COVID-19.

Hingga saat ini sudah ada 62 unit charging station baik milik PLN, BPPT, Pertamina maupun swasta.

Baca Juga:Uji Coba Bus Listrik EV1 Transjakarta, Tekankan Protokol COVID-19

Dan tak lupa, Wanhar juga menyebutkan bahwa mobil listrik adalah produk ramah lingkungan.

"Mari kita beralih ke kendaraan bermotor listrik, kualitas udara bisa lebih bersih, dari sisi biaya lebih murah, dan selanjutnya untuk kendaraan roda empat sejalan dengan kesiapan infrastruktur yang kita bangun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak