SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Adapun, kedua tersangka merupakan Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.
"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Bantu Cai Ji Fan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 4260 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Keduanya diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," ujar Yusri.
Beli Pompa
![Begini wajah napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/01/87818-cai-changpan-alias-cai-ji-fan.jpg)
Penyidik sebelumnya mengungkap peran Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
LYusri ketika itu mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S tersebut diduga membantu Cai Ji Fan membelikan perkakas bangunan yang digunakan untuk menggali lubang hingga menebus gorong-gorong. Salah satunya yakni mesin pompa air.
Baca Juga:Napi Gali Lubang: Cina Itu Wamil, Semua TKA dari Sana Pasti Terlatih
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Yusri.