Teriak Ajak Buruh Pabrik Demo: Ayo Keluar, Longmarch Tolak UU Cipta Kerja

Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Teriak Ajak Buruh Pabrik Demo: Ayo Keluar, Longmarch Tolak UU Cipta Kerja
Ilustrasi - Buruh demo. [Suara.com/Yacub]

SuaraJakarta.id - Ratusan buruh berasal dari organisasi Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di jalan Jakarta-Bogor, Selasa (6/10/2020).

Mereka melakukan longmarch dari Jalan perempatan Sentul sampai Jalan Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi itu mereka lakukan sebagai wujud penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI, Senin (5/10/2020).

Pantauan Jakarta.Suara.com, ratusan buruh itu ada yang berjalan dan juga menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Sebut Khianati Rakyat, Buruh di Bogor Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Salah seorang anggota PPMI Kabupaten Bogor, Ilham mengatakan, aksi unjuk rasa ini tidak akan menuju ke kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Kita tidak ke kantor bupati, tapi kita akan melakukan aksi keliling jalan Jakarta-Bogor dan muter kembali ke Sentul," singkatnya.

Saat melewati setiap pabrik, buruh yang tergabung dalam PPMI ini meneriaki karyawan yang masih bekerja untuk ikut langsung turun ke jalan.

"Ayo keluar, kita bareng-bareng longmarch gelar aksi tolak UU Cipta Kerja," teriak ratusan buruh tersebut.

Ratusan buruh tergabung dalam organisasi PPMI menggelar aksi longmarch di Jalan Jakarta-Bogor, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Ratusan buruh tergabung dalam organisasi PPMI menggelar aksi longmarch di Jalan Jakarta-Bogor, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Aksi buruh itu juga dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor baik di depan maupun di belakang dengan menggunakan mobil patroli.

Baca Juga:FSPMI: UU Cipta Kerja Berpotensi Turunkan Upah Pekerja Sejuta Lebih Rendah

Aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh tergabung dalam PPMI ini membuat kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor macet.

Gugat UU Cipta Kerja

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bogor, Maftuhi mengatakan, pihaknya bersama buruh yang lainnya akan melakukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.

"Kami buruh di Kabupaten Bogor dan pusat akan melakukan gugatan ke MK. Kita optimis, akan gugat ke MK pokoknya," kata Maftuhi saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Kendaraan terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Kendaraan terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar aksi di depan PT Simba Indo Snack Makmur yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Maftuhi mengungkapkan sebagian buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI juga melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing pabrik tempat kerjanya.

"Kita saat ini juga masih menggelar aksi di pabrik PT Simba Indo Snack Makmur. Saat ini kita gelar di masing-masing (pabrik) dulu," ungkapnya.

Namun, kata Maftuhi, pada 7-8 Oktober 2020 buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.

"Nanti tanggal 7 sampai 8 (September) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.

Buruh bawa spanduk bertuliskan "Pemerintah itu sejahterakan rakyat, bukan sesangkarakan rakyat. #2020 Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law,". (Suara.com/Bagaskara)
Buruh bawa spanduk bertuliskan "Pemerintah itu sejahterakan rakyat, bukan sengsarakan rakyat. #2020 Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law,". (Suara.com/Bagaskara)

Maftuhi mengemukakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.

"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap). Kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus-menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.

Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Sementara di Jawa Barat ada 19 Kabupaten dan Kota yang menjalankan UMK. Bahkan ada UMSK, Jadi di setiap Kabupaten dan Kota itu upahnya berbeda-beda. Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upah Jawa Barat ini akan menjadi Rp 1,9 juta. Sementara di Kabupaten Bogor (UMK-nya) Rp 4,8 juta. Sehingga secara tidak langsung Kabupaten akan mengikuti UMP Jawa Barat yang Rp 1,9 juta," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini