Orasi Depan Pendemo, Wawalkot Bekasi: Secara Moral Kami Dukung Aksi Buruh

Buruh meminta pemerintah daerah dapat menindaklanjuti buntut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Orasi Depan Pendemo, Wawalkot Bekasi: Secara Moral Kami Dukung Aksi Buruh
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan orasi di tengah ribuan buruh yang melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di depan kantor Pemkot Bekasi, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

SuaraJakarta.id - Ribuan peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi buruh mengepung Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Mereka meminta agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti buntut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Dalam aksi di hari ketiga ini, para demonstran masih membawa tujuh tuntutan.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Baca Juga:8 Mobil di Kementerian ESDM Ringsek Diamuk Pendemo, Gedung Hancur

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Baca Juga:Pendemo Solo Raya Berkumpul di Kartasura, Orator: Batalkan atau Kita Jegal

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini