SuaraJakarta.id - Ribuan peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi buruh mengepung Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (8/10/2020).
Mereka meminta agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti buntut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dalam aksi di hari ketiga ini, para demonstran masih membawa tujuh tuntutan.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Baca Juga:8 Mobil di Kementerian ESDM Ringsek Diamuk Pendemo, Gedung Hancur
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Baca Juga:Pendemo Solo Raya Berkumpul di Kartasura, Orator: Batalkan atau Kita Jegal
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Terkait aksi tolak UU Cipta Kerja ini, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pun akhirnya menemui para buruh yang tumpah ruah di jalan.
Tri lantas naik ke atas mimbar orator buruh dan menyampaikan beberapa poin.
Awalnya, Tri menyampaikan permohonan maaf kepada para buruh lantaran Wali Kota Bekasi Rahmat Efffendi tidak dapat menemui buruh dengan alasan ke luar kota.
“Pertama saya meminta permohonan maaf Pak Wali Kota (tidak dapat menemui lantaran) sedang berada di luar kota,” kata Tri diatas mimbar dan disambut sorak-sorai buruh, Kamis (8/10/2020).
Kendati demikian, Tri menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi sejatinya mendukung pergerakan buruh dan mahasiswa.
Dia mengatakan tidak akan membungkam suara buruh dan suara rakyat dalam berdemokrasi.
“Ada beberapa hal yang saya ingin sampaikan. Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, Bang Pepen dan saya mas Tri (sapaan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto) secara moral mendukung apa yang dilakukan saudara-saudara buruh (unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja). Ya, itu adalah hak konstitusi kalian,” tegas Tri.
Menurutnya, dia dan Wali Kota Bekasi tidak akan pernah melupakan sinergitas yang telah terbangun mulai dari aparatur Pemkot Bekasi, buruh dan pengusaha.
“Kami akan mendukung, Bang Pepen dan Mas Tri tidak pernah lupa saat Pilkada kemarin para buruh juga mendukung pasangan kami. Bisa dilihat proses bagaimana hubungan aparatur Pemkot, buruh dan pengusaha. Kita sudah terjalin hubungan dan tak terpisahkan, kita mendukung (aksi ujuk rasa) buat para buruh dan warga masyarakat Kota Bekasi,” tutur Wawalkot Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah