SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi meneruskan aspirasi buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah sikap resmi Pemkot Bekasi terkait UU Cipta Kerja yang jadi polemik di tengah para buruh.
Melainkan, kata Rahmat, pihaknya hanya menjembatani penyampaian aspirasi buruh dengan mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi.
![Ratusan pendemo UU Cipta Kerja di Bekasi blokir Jalan Protokol Ahmad Yani. (Suara.com/Yacub)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/08/53261-ratusan-pendemo-uu-cipta-kerja-di-bekasi-blokir-jalan-protokol-ahmad-yani.jpg)
"Tolong dibaca lagi isi suratnya (menyampaikan aspirasi)," kata Rahmat saat dikonfirmasi Ayo Bekasi—jaringan Suara.com—Jumat (9/10/2020).
Baca Juga:Dorr! Mata Anak STM Tertembak Saat Bentrok dengan Polisi di Bekasi
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono itu memang jelas dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan aspirasi perjuangan serikat pekerja/buruh se-Kota Bekasi untuk menolak UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Tri Adhianto Tjahyono sebelumnya menyatakan bahwa segala pendapat dan harapan buruh akan diteruskan pada pemerintah pusat.
![Ribuan buruh di Bekasi melakukan aksi mogok nasional sebagai protes disahkannya UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/06/55186-demo-buruh-di-bekasi.jpg)
"Aspirasi ini kami sampaikan ke pemerintah pusat, sehingga bisa jadi pertimbangan yang hasilnya memberikan manfaat bagi semua pihak," ujarnya.
"Kita buktikan bahwa Kota Bekasi bisa menjadi warga negara yang baik dalam menyampaikan aspirasi," lanjut Wakil Wali Kota Bekasi.
Baca Juga:Puluhan Pelajar Bekasi Diamankan Mau Demo ke Istana, Dihukum Hormat Bendera