SuaraJakarta.id - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang menghasilkan 5 ton.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 3 sampai 5 ton sampah yang dikumpulkan dari sisa aksi massa selama tiga hari atau 6-8 Oktober 2020.
"Selama tiga hari itu sampah sekitar 3 sampai 5 ton. Itu total akumulasi selama proses unjuk rasa di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik dikonfirmasi Suara.com, Jumat (9/10/2020).
Menurut Taufik, jumlah sampah tersebut tidak terlalu banyak dan berat. Sebab, sampah yang dihasilkan seperti botol air mineral hingga plastik bungkus roti.
Baca Juga:Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
"Walaupun banyak kalau berbicara ton tidak terlalu berat. Karena sampah-sampah plastik, seperti bungkus roti, botol air mineral dan plastik lainnya. Jadi sampah ringan," ungkapnya.
Karena sampah-sampah ringan, Taufik menuturkan, tidak melakukan penambahan armada pengangkut sampah maupun petugas kebersihan.
"Karena sampahnya juga ringan atau tidak terlalu berat. Jadi tidak perlu penambahan petugas kebersihan maupun armada pengangkut sampah," sebutnya.
Taufik menambahkan, semua sampah-sampah sisa massa aksi tolak UU Cipta Kerja sudah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Mauk.
"Semua diangkut ke TPA Jatiwaringin, Mauk. Sampah di wilayah Kabupaten Tangerang pembuangan terpusat disitu," tutupnya.
Baca Juga:Soal Tudingan Massa Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi, Adian: Terlalu Dini
Diketahui, gelombang penolakan UU Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para buruh itu berlangsung 6-8 Oktober 2020.
Pada, Selasa (6/10/2020) lalu, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. Hingga hari terakhir, massa yang didominasi ribuan buruh berorasi turun ke Jalan Raya Serang KM 11,5.
Aksi itu membuat aktivitas lalu lintas lumpuh selama lima jam. Tidak ada satupun kendaraan yang melintas, kecuali ambulans.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution