Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan

Polisi mengatakan 50 persen dari 1.192 orang yang diamankan saat kericuhan UU Ciptaker merupakan pelajar.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 22:34 WIB
Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan
Sebanyak 59 pelajar diamankan oleh petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosialm Kamis (8/10/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Para pelajar yang diamankan saat aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh pada, Kamis (8/10/2020), mulai dipulangkan pihak Polda Metro Jaya.

Hal ini setelah para orang tua pelajar itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Progres hingga Jumat ini orang tuanya sudah banyak yang datang, kita sudah menyampaikan orang tuanya untuk datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Ratusan pelajar diamankan di Halaman Polres Jakarta Utara, Kamis (8/10/2020) malam. (ANTARA/HO/JJU)
Ratusan pelajar diamankan polisi, Kamis (8/10/2020) malam. (ANTARA/HO/JJU)

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Baca Juga:Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker

Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang untuk

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'Kamu tahu engga apa itu undang-undang (Ciptaker)? Engga tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja'," ujar Yusri.

Massa pelajar penolak Omnibus Law bentrok dengan aparat di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/M Yasir)
Massa pelajar penolak Omnibus Law bentrok dengan aparat di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/M Yasir)

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Pelajar yang dipulangkan juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

Baca Juga:Soal Tudingan Massa Demo Tolak Omnibus Law Ditunggangi, Adian: Terlalu Dini

"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orang tuanya. Ada kita edukasi, monggo dijaga ya anaknya ya jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, tertangkap, bahaya," tuturnya.

Aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis kemarin berakhir ricuh. Tercatat ada 18 pos polisi dan 16 halte bus yang dirusak oleh para perusuh tersebut.

Kondisi terkini pos polisi di kawasan Patung Kuda yang dibakar saat demo tolak Omnibus Law, Kamis kemarin. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Kondisi terkini pos polisi di kawasan Patung Kuda yang dibakar saat demo tolak Omnibus Law, Kamis kemarin. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.

"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini