PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:07 WIB
PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka
Sebagai ilustrasi PSBB transisi di Jakarta: Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi dari 12-25 Oktober 2020.

Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10) malam, disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.

Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Baca Juga:Jakarta PSBB Transisi, Disdik Pastikan Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni lima persen.

Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.

Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat.

Baca Juga:PSBB Transisi, Anies Batasi Kapasitas 50 Persen di Rumah Ibadah

Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.

Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020. Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak