Belum Kantongi Izin, Warga Blokir Akses Masuk Galian Tanah di Gunung Putri

Ada sebanyak 300 warga menolak aktivitas galian ini.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Belum Kantongi Izin, Warga Blokir Akses Masuk Galian Tanah di Gunung Putri
Warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat blokir akses masuk menuju galian tanah, Kamis (15/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Sejumlah warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi blokir jalan menuju akses galian tanah, Kamis (15/10/2020).

Pasalnya, warga menilai bahwa kontraktor galian tanah yang berlokasi di RW 05 Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor itu melanggar beberapa aturan.

Salah satunya melewati jalur pipa gas alam milik Pertamina Gas.

"Kami menilai, bahwa aturan main yang sudah dikeluarkan baik dari warga maupun pihak Pertamina Gas Pusat tidak digubris sama sekali oleh pihak kontraktor," ujar koordinator aksi Andri kepada wartawan di lokasi, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Elpiji 3 Kg Disita dari Pedagang Batam yang Curang Naikkan Harga Eceran

Ia mengatakan, saat ini pihak kontraktor galian tanah hanya mengantongi izin prinsip dan surat izin masuk lokasi (Simlok) saja.

Sedangkan, untuk surat izin kerja aman (Sika) belum dipenuhi oleh pihak galian tanah.

"Izin Sikom mereka punya, tapi untuk Sika belum ditempuh sama sekali," katanya.

Ia mengungkapkan, warga dari RW 05 sudah menandatangani penolakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut, dan akan melakukan blokir jalan sampai pihak kontraktor menempuh persyaratan yang sudah ditentukan.

"Ada sebanyak 300 warga menolak aktivitas galian ini. Kami akan melakukan blokir jalan akses masuk menuju galian tanah sampai semua persyaratan dipenuhi," jelasnya.

Baca Juga:Kisah Pejuang Nafkah, Nur Rofiq Si Penjaga Pertashop

Menurut Andri, warga Desa Cicadas mengkhawatirkan terjadinya kebocoran gas alam milik Pertamina.

Karena akses jalan masuk menuju galian tanah itu melewati jembatan di mana gas alam itu berada.

"Kami khawatir, kalau terjadi kebocoran kami yang nanti akan dirugikan, tentu ini demi keselamatan warga di Desa Cicadas," tukasnya.

Ditempat yang sama, pihak pelaksana galian tanah dari PT. Star Surya Tata Lestari, Nikson Siahan mengaku, belum mengantongi izin lintas, masuk dan prinsip.

"Kami memang belum mengantongi izin lintas, masuk serta prinsip. Kami akan kordinasikan dengan pimpinan perusahaan bagaimana solusinya," singkatnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak