SuaraJakarta.id - Sejumlah warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi blokir jalan menuju akses galian tanah, Kamis (15/10/2020).
Pasalnya, warga menilai bahwa kontraktor galian tanah yang berlokasi di RW 05 Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor itu melanggar beberapa aturan.
Salah satunya melewati jalur pipa gas alam milik Pertamina Gas.
"Kami menilai, bahwa aturan main yang sudah dikeluarkan baik dari warga maupun pihak Pertamina Gas Pusat tidak digubris sama sekali oleh pihak kontraktor," ujar koordinator aksi Andri kepada wartawan di lokasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga:Elpiji 3 Kg Disita dari Pedagang Batam yang Curang Naikkan Harga Eceran
Ia mengatakan, saat ini pihak kontraktor galian tanah hanya mengantongi izin prinsip dan surat izin masuk lokasi (Simlok) saja.
Sedangkan, untuk surat izin kerja aman (Sika) belum dipenuhi oleh pihak galian tanah.
"Izin Sikom mereka punya, tapi untuk Sika belum ditempuh sama sekali," katanya.
Ia mengungkapkan, warga dari RW 05 sudah menandatangani penolakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut, dan akan melakukan blokir jalan sampai pihak kontraktor menempuh persyaratan yang sudah ditentukan.
"Ada sebanyak 300 warga menolak aktivitas galian ini. Kami akan melakukan blokir jalan akses masuk menuju galian tanah sampai semua persyaratan dipenuhi," jelasnya.
Baca Juga:Kisah Pejuang Nafkah, Nur Rofiq Si Penjaga Pertashop
Menurut Andri, warga Desa Cicadas mengkhawatirkan terjadinya kebocoran gas alam milik Pertamina.
Karena akses jalan masuk menuju galian tanah itu melewati jembatan di mana gas alam itu berada.
"Kami khawatir, kalau terjadi kebocoran kami yang nanti akan dirugikan, tentu ini demi keselamatan warga di Desa Cicadas," tukasnya.
Ditempat yang sama, pihak pelaksana galian tanah dari PT. Star Surya Tata Lestari, Nikson Siahan mengaku, belum mengantongi izin lintas, masuk dan prinsip.
"Kami memang belum mengantongi izin lintas, masuk serta prinsip. Kami akan kordinasikan dengan pimpinan perusahaan bagaimana solusinya," singkatnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi