SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menahan satu orang dari 1.377 pendemo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada, Selasa (13/10/2020).
Satu orang pendemo UU Cipta Kerja itu ditahan karena kedapatan membawa katapel.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).
"Dari 1.377 ini ada satu yang kita lakukan penahanan, ada yang membawa ketapel kemarin," terangnya.
Baca Juga:Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
Yusri menjelaskan Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 1.377 orang pengunjuk rasa yang berakhir ricuh Selasa lalu.
Meski demikian, sebagian besar pendemo UU Cipta Kerja yang diamankan itu, sudah dipulangkan.
Dengan sayarat dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi mewajibkan para perusuh tersebut dijemput orang tuanya lantaran sebagian besar masih berstatus pelajar di bawah umur.
Meski demikian, ada 47 orang yang belum diizinkan pulang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Dinilai Ancaman bagi Demokrasi
Ini dikarenakan mereka dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.
Sebanyak 47 pemuda tersebut kemudian dibawa ke fasilitas isolasi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 untuk menjalani tes usap.
"Tetapi dari 1377 ini 47 reaktif, ini yang belum kita pulangkan, tapi titipkan di Pandemangan di rumah isolasi untuk tes Covid-19," jelas Yusri. [Antara]