SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong.
DW ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian hingga mengakibatkan keonaran berkaitan dengan demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, DW melakukan perbuatan yang sama dengan beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga ditangkap.
"Dia sama juga memposting di akunnya. Ada empat akun (media sosial), kemudian ada ribuan follower0nya," kata Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
Argo mengemukakan salah satu kicauan DW dalam akun Twitter @podoradong yang dijadikan barang bukti yakni terkait pernyataannya yang menyebut 'Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan'.
Selain itu, Argo mengkalim juga mengantongi beberapa bukti kicauan yang dinilainya merupakan bentuk ujaran kebencian.
"Ada beberapa yang kita jadikan barbuk (barang bukti—red) ujaran tersebut," katanya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI.
Baca Juga:Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI, Ini Alasan Mabes Polri
Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Cipta Kerja hingga berujung anarkis.