SuaraJakarta.id - Awal tahun 2021 warga bekasi mulai divaksin virus corona. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.
Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19.
Baca Juga:Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021
Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (19/10/2020).
Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Vaksinasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan peraturan lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan.
Baca Juga:Waduh! Efeknya Belum Terbukti, Vaksin Covid-19 China Siap Dijual
Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.
Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.
Dalam upayanya, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan indikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.
Sasaran perdana, sambung Rahmat, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas pemerintah yang dilapangan.
Kemudian, Vaksinasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan.
Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk
"Kami juga akan contact tracing orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi (Covid-19)," imbuhnya.
Jadwal pemberian vaksin Covid-19 yang akan dimulai awal tahun 2021 juga dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.
Standar pelayanan vaksin Covid-19 diberikan oleh dokter, perawat dan bidan. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin harus berdasarkan kajian ITAGI ( Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, kelompok usia produktif berusia 18-59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP.
Kerjasama dengan klinik, juga berlaku naik kantor atau perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain-lain, termasuk pos-pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat strategis.
"Kelompok penduduk dengan Komorbid berusia 18-59 tahun yang masih aktif/produktif dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta," jelasnya.
Rahmat juga menekankan bahwa nantinya ruang atau tempat pelayanan pemberian vaksin covid -19 sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan desinfektan. Juga demikian dilengkapi dengan fasilitas mencuci tangan dan sabun atau hand sanitizer.
"Pengaturan meja pelayanan antar petugas juga akan diberi jarak aman 1-2 meter. Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat, sasaran dan pengantar keluar dan masuk dapat bergantian. Untuk tempat ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1-2 meter, sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah