JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya

Kasus John Kei akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Senin, 19 Oktober 2020 | 21:01 WIB
JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan brang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka John Kei dari Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan berencana.

Kejaksaan pun menitipkan John Refra Kei atau John Kei dan enam tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan selama jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan jelang persidangan atau selama 20 hari ke depan.

"Kita telah menerima tersangka berikut barang bukti, untuk 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:Siap Diadili, John Kei: Saya Memaafkan Kamu Nus Kei

Nirwan menjelaskan periode penahanan selama 20 hari tersebut akan digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan terhadap John Kei dan tersangka lainnya.

Apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Di sini ada masa selama 20 hari untuk jaksa menyusun dakwaan, dan selanjutnya apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nirwan.

Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Nirwan menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Baca Juga:Nus Kei Bukan Pamannya, John Kei: Saya yang Bikin Dia Hidup di Jakarta

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, serta kepemilikan senjata api, dan senjata tajam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tujuh tersangka yang diserahkan polisi, yakni terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Tujuh tersangka ini domain fokusnya pada TKP pertama adalah yang di Kosambi dengan korban inisial EW," kata Calvijn.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dengan diserahkan John Kei kepada kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak