Selain Sanksi Denda, Begini Dampak Lain Perda Penanggulangan Covid-19 DKI

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:34 WIB
Selain Sanksi Denda, Begini Dampak Lain Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
Warga dihukum usai terjaring operasi yustisi PSBB Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur

SuaraJakarta.id - Hal yang paling disoroti dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta adalah diberlakukannya sanksi pidana walaupun bukan berupa kurungan, melainkan denda.

Namun DPRD DKI Jakarta menyebut ada dampak lain selain membuat jera pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat aturan itu.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, aturan ini akan memperkuat jaminan sosial.

Hal ini disebutnya yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Baca Juga:Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/10/2020).

Jaminan sosial ini, disebutnya tercantum dalam Pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Selain itu, anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda penanggulangan Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," jelasnya.

Baca Juga:Perda Corona DKI Berlaku, Kabur dari Fasilitas Isolasi Didenda Rp 5 Juta

Ada juga tracking atau penelusuran dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktifitas di Jakarta.

"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," pungkas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini