SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengirimkan surat legislative review terhadap Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Legislative review itu dikirimkan ke sembilan fraksi di DPR.
Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review.
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu.
Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di DPR dan diterima pada 20 Oktober 2020.
Baca Juga:Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.
"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review," kata Said.
Said mengatakan bahwa KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.
KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020. Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi. (Antara)
Baca Juga:PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!