Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan

Libur panjang dimulai dari 28 Oktober-1 November 2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Jelang Libur Panjang, Kawasan Puncak Diperketat, Vila Dilarang Disewakan
Anggota gabungan dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, saat menggelar operasi masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (19/9/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Jelang libur panjang atau long weekend mulai dari 28 Oktober sampai 1 November 2020, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memperketat akses masuk wisatawan yang akan berlibur ke wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, selain melakukan pengetatan pihaknya juga melarang pengelola vila di wilayah Puncak Bogor untuk melakukan penyewaan kepada wisatawan.

"Kami akan melakukan pengetatan seperti biasanya jelang libur. Pertama kita lakukan razia di Gadog Ciawi, untuk razia masker, protokol kesehatan itu yang terpenting, dan melarang pengelola (vila) untuk tidak menyewakan ke wisatawan," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (21/10/2020).

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk vila tidak boleh disewakan.

Baca Juga:Libur Panjang, Epidemiolog UI: Hindari Daerah Zona Oranye dan Merah

Alasannya protokol kesehatan Covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

"Berdasarkan Perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan. Beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya," ucapnya.

"Vila kan itu diurus oleh tukang. Kapasitas juga sering melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Yang jelas ketika libur panjang seperti besok Satpol PP akan melakukan pengetatan wisatawan menuju Puncak Bogor," tegas Agus.

Antrian kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Antrean kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Sekedar informasi, untuk libur panjang akhir Oktober dimulai dari 28 Oktober cuti bersama, 29 Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 cuti bersama, dan 31 sampai 1 November libur hari Sabtu-Minggu.

Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan tidak akan menutup kawasan Puncak Bogor dimasa PSBB Pra AKB kali ini.

Baca Juga:Alasan Takut Kena Corona di Kantor, DPRD DKI Rapat Bahas Anggaran di Puncak

Namun, ia hanya membatasi wisatawan yang akan ke arah Puncak.

"Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra AKB ini," katanya.

Untuk PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir 27 Oktober 2020.

Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak