“Pelaku bukan yang sering melakukan, niatnya karena iseng. Mereka tujuannya jalan-jalan saja bermain-main. Pas ada di jalan liat anak kecil bawa handphone, langsung berniat ambil HP-nya. Walau iseng atau tidak tetap tindak pidana Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun," ujar Budi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban, alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. [Antara]