Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:18 WIB
Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap
Ahmad Yani (kiri) dan Margarito Kamis [Antara/Widodo S. Jusuf]

SuaraJakarta.id - Kepolisian Indonesia memeriksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (23/10/2020) hari ini. Pemeriksaan itu terkait demo rusuh UU Cipta Kerja di Jakarta pekan lalu.

Ahmad Yani ini sempat ingin ditangkap, tapi gagal. Meski polisi membantah akan menangkap Ahmad Yani.

Pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang menjerat beberapa petinggi KAMI.

Baca Juga:Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Yani merupakan pengembangan dari tersangka Anton Permana.

Anton sendiri diketahui merupakan salah satu Deklarator KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," kata Awi, Kamis kemarin.

Kendati begitu, Awi mengklaim jika penyidik tidak pernah menyasar atau mentargetkan organsiasi KAMI.

Dia berdalih bahwa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya kebetulan.

Baca Juga:Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

"Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini