Sabar, Ya! PSBB Diperpanjang Sebulan, Karaoke dan Spa di Tangsel Dilarang

Bila bandel, tersedia sanksi bayar denda serta kemungkinan dicabutnya izin usaha.

RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:10 WIB
Sabar, Ya! PSBB Diperpanjang Sebulan, Karaoke dan Spa di Tangsel Dilarang
Ilustrasi spa dan karaoke (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Para pengusaha dan pelanggan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tangerang Selatan harus bersabar lebih lama. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih melarang aktivitas tempat hiburan malam di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang satu bulan lagi.

Selain tempat hiburan malam, Pemkot Tangsel juga melarang tempat pijat, spa serta wahana tirta untuk beroperasi. Tujuannya menekan penyebaran virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 di tempat-tempat usaha ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Dadang Sofyan menegaskan, usaha tempat hiburan dan rekreasi di wilayahnya itu masih dilarang beroperasi.

Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang penerapan PSBB nomor 42 tahun 2020.

Baca Juga:11 Hari PSBB Transisi, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 1.000 Kasus

"Di Tangsel terkait hal tersebut, berlaku Perwal nomor 13 tahun 2020 dan sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan terbitnya nomor 42 tahun 2020. Perwal saat ini belum diubah, artinya usaha pariwisata sebagaimana tertuang pada pasal 9 belum diizinkan operasional," kata Dadang Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Dalam pasal itu, lanjutnya, jelas tertulis bahwa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yaitu gelanggang renang, kelab malam, karaoke, dan panti/rumah pijat. Serta wisata tirta dan usaha spa masih dilarang beroperasi.

Jika dilanggar, pemilik usaha yang disebutkan di atas akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Ditanyai soal jumlah tempat hiburan malam yang melanggar selama PSBB, Dadang Sofyan tidak memberikan keterangan.

Tetapi, dalam PSBB sebelumnya, salah satu tempat usaha pijat dan spa yakni Delta Spa and Lounge atau Delta Lite 1 di Ruko Golden Boulevard BSD City, Serpong digrebek oleh anggota Polres Tangsel pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:Hari Santri, Kasus Covid-19 di Pondok Pesantren Provinsi Banten Meningkat

Dalam penggerebekan itu, 32 orang pegawai dan terapis diamankan karena kedapatan tengah beroperasi di tengah penerapan PSBB. Sedangkan tempat usaha disegel Polres dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, usaha milik Delta Group itu didenda Rp1 juta dan izin usahanya terancam dicabut.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini