Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:25 WIB
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraJakarta.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya.

Surat dari ICW itu dikirim kepada Jokowi pada Jumat (23/10/2020), hari ini.

"Kami mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangannya, Jumat.

Kurnia mengatakan, desakan agar Jokowi mencopot ST Burhanuddin lantaran Kejaksaan Agung RI yang dikomandoinya kerap menimbulkan persoalan.

Adapun persoalan yang kini disorot publik adalah kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan," ucap Kurnia.

Kurnia pun membeberkan catatan ICW, setidaknya ada tiga catatan penting terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki sebanyak dua kali.

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin “melindungi” Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Adapun, kata Kurnia, ada dua indikasi kejadian yang menjadi dasar dugaan bahwa adanya percobaan ST Burhanuddin melindungi Jaksa Pinangki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini