SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia ditangkap terkait laporan dugaan kebencian.
Penangkapan Gus Nur diapresiasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menyebut Gus Nur dianggap telah berulangkali menyebarkan kebencian terhadap NU.
"Sugi Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ucap Rumadi melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:Viral Video Detik-detik Gus Nur Diamankan Polisi di Kediamannya
Menurut Rumadi, tindakan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur tak patut dicontoh. Apalagi, Gus Nur sebagai seorang muslim.
"Apa yang dilakukan Sugi Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang,” ujarnya.
“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," ungkap Rumadi
Menurut Rumadi, tindakan polisi menangkap Gus Nur bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum.
Namun sebagai upaya menjaga keharmonisan umat beragama.
Baca Juga:Setelah Ditangkap, Gus Nur Jadi Tersangka
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Sugi Nur," tegas Rumadi.
Rumadi menyebut Lakpesdam PBNU memiliki pandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur.
Tapi, juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube yang tersebar di masyarakat.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tutup Rumadi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan Gus Nur.
Awi menyebut Gus Nur ditangkap di kediamannya di daerah Malang, Jawa Timur, pada pukul 00.18 WIB.
Dalam surat penangkapan itu, Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Polisi juga melakukan penangkapan sesuai laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan itu, Gus Nur dianggap telah melakulan penghinaan terhadap nama besar Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun Youtube.
Awi sendiri, belum dapat menyampaikan secara detail terkait proses penangkapan Gus Nur. Meski begitu, Gus Nur kini sudah bersatus tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," tutup Awi kepada Suara.com.