SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia ditangkap terkait laporan dugaan kebencian.
Penangkapan Gus Nur diapresiasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menyebut Gus Nur dianggap telah berulangkali menyebarkan kebencian terhadap NU.
"Sugi Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ucap Rumadi melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:Viral Video Detik-detik Gus Nur Diamankan Polisi di Kediamannya
Menurut Rumadi, tindakan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur tak patut dicontoh. Apalagi, Gus Nur sebagai seorang muslim.
"Apa yang dilakukan Sugi Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang,” ujarnya.
“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," ungkap Rumadi
Menurut Rumadi, tindakan polisi menangkap Gus Nur bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum.
Namun sebagai upaya menjaga keharmonisan umat beragama.
Baca Juga:Setelah Ditangkap, Gus Nur Jadi Tersangka
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Sugi Nur," tegas Rumadi.